Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
Ø hukum perdata / hukum pribadi
Ø hukum acara
Ø hukum tata negara
Ø hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara
Ø hukum internasioanl
Ø hukum adat
Ø hukum islam
Ø hukum agraria
Ø hukum bisnis
Ø hukum Lingkungan
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat.
Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan.
Hakekat Bisnis
§ Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat (Ingat Prinsif Ekonomi)
§ Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
§ Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
§ Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia
PRINSIP BISNIS
a. Adanya Kegiatan Ekonomi
b. Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
c. Adanya Kesepakatan Para Pihak
d. Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
a. Untuk memberikan Kepastian Hukum
b. Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
c. Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihakhttp://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen
0 komentar:
Posting Komentar